Sejarah singkat tentang lahirnya LHKPN berawal pada masa pemerintahan BJ Habibie. Dalam rangka mengatasi masalah korupsi, presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 tahun 1999. Dalam keputusan itu dibahas tentang pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). KPKPN merupakan lembaga independen yang berfungsi mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.
Namun sejak Presiden Megawati Soekarno Putri mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 pada 2002, KPKPN kemudian dibubarkan. Sejak itu KPKPN menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK dan lahirlah LHKPN.
LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Setiap Penyelenggara negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, melaporkan harta kekayaannya dan mengumumkan harta kekayaannya.
Sblm KPK dibentuk, penanganan LHKPN dilakukan oleh KomisiPemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Ketika UU 30 Tahun 2002 di sahkan, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.
LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, tetapi juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Berikut adalah Tanda Terima LHKPN Camat Wirosari dan Sekretaris Camat Wirosari.
Camat : tanda terima LHKPN 17 February 2022 Camat
Sekretaris Camat : tanda terima LHKPN 17 February 2022 Sekretaris Camat