"Dirgahayu TNI ke-80 – TNI PRIMA, TNI Rakyat, Indonesia Maju."

Wayangan Meriahkan Tradisi Kuras Sendang di Desa Tegalrejo, Wirosari

Wirosari – Suasana penuh kearifan lokal mewarnai kegiatan tradisi Kuras Sendang di Desa Tegalrejo, Kecamatan Wirosari, yang digelar pada hari sabtu, Acara ini diawali dengan ritual bersih-bersih sendang sebagai wujud syukur masyarakat atas anugerah sumber mata air yang senantiasa memberi kehidupan.

Sebagai puncak acara, masyarakat menggelar pagelaran wayang kulit  di dua dusun,. Pertunjukan wayang ini menjadi daya tarik tersendiri, karena tidak hanya berfungsi sebagai hiburan rakyat, tetapi juga sarana pelestarian budaya Jawa.

Kepala Desa Tegalrejo Agus Suprapto dalam sambutannya menyampaikan bahwa tradisi Kuras Sendang telah menjadi agenda tahunan yang selalu dinantikan masyarakat.

“Kegiatan ini bukan sekadar ritual membersihkan sendang, tetapi juga momentum mempererat kebersamaan warga, melestarikan budaya, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Selain pertunjukan wayang, acara juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan lain seperti tahlilan bersama, doa syukur, dan hiburan rakyat. Warga dari desa sekitar turut hadir, menjadikan tradisi ini sebagai ajang silaturahmi dan kebersamaan.

Dengan terselenggaranya acara ini, masyarakat berharap sendang tetap lestari, memberikan manfaat bagi warga, sekaligus menjaga kearifan lokal agar tidak hilang ditelan zaman.

Wirosari – Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2025 di Kecamatan Wirosari berlangsung khidmat di halaman kantor kecamatan, Rabu (1/10/2025). Upacara ini diikuti oleh jajaran Forkopimcam, perangkat desa, ASN, pelajar, serta tokoh masyarakat.

Bertindak sebagai inspektur upacara, Camat Wirosari, Purbo Adi Nugroho, A.P., M.M

Grobogan sedang membebas denda PBB-P2 untuk wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sejak 2014 hingga 2024. Program ini berlaku mulai 2 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Jika Anda atau pihak lain memiliki tunggakan, ini merupakan momentum tepat untuk melunasi hanya pokok pajaknya saja, tanpa beban denda.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang selama ini enggan membayar karena akumulasi denda yang menumpuk. Dengan cukup membayar pokok pajak saja,WhatsApp Image 2025 08 26 at 104808